Jasa Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terbaik di area Jakarta Utara Hubungi 08111346468 – Apakah Anda sebagai Pengusaha di area Jakarta Utara memerlukan bantuan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Jika Anda bekerja di area Jakarta Utara memerlukan bantuan untuk menemukan solusi aspek K3, Konsultan Safety siap membantu.
Pengertian K3
Kesehatan dan keselamatan kerja di dalam lingkungan kerja merupakan isu yang penting karena siapa saja tentu inginkan lingkungan kerja yang memberi rasa aman. Bukan hanya rasa aman untuk karyawan, namun juga perusahaan. Berdasarkan PP RI No 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen K3 ialah semua kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui usaha pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja.
Dari PP itu, telah diatur bagaimana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mesti dijalankan. Tujuan dan kegunaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan tak sekedar memberikan keuntungan pegawai, namun juga perusahaan.
Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu seluruh pengetahuan dan penerapannya buat mencegah berlangsungnya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah seluruh keadaan dan faktor yang bisa berakibat kepada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja ataupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) pada tempat kerja.
Ke-3 versi pengertian K3 di atas yaitu pengertian K3 yang biasa/lebih kerap digunakan antara versi-versi pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang lain. Seperti dijumpai, tahun 2017 ialah tahun ketiga untuk bangsa Indonesia yang secara selalu menerus usaha merealisasikan kemandirian warga Indonesia berbudaya K3 tahun 2020. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri.
Jika tempat kerja tidak terorganisir secara baik dan ada banyak bahaya, kecelakaan dan penyakit karena kerja (PAK) juga tidak terhindar. Pada akhirnya akan mengakibatkan korban jiwa, kerugian materi untuk karyawan dan pengusaha, mengganggu proses produksi, dan merusak lingkungan.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 berkaitan Keselamatan Kerja telah disebut jika tiap-tiap tenaga kerja memiliki hak memperoleh perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Tiap-tiap orang lain yang ada di tempat kerja pun perlu terjaga keselamatannya.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a pun mengatakan hal sama. Tiap-tiap karyawan atau pekerja memiliki hak untuk meraih pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Akan tetapi sayangnya, permasalahan K3 ini seakan tidak pernah surut. Dikutip kompas.com pada 17 September 2019, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, saat ini masih banyak perusahaan dan warga kurang paham dan belum menterapkan sistem manajemen K3 pada tempat kerja.
Kelengahan dalam K3 masih jadi kendala serius yang sudah banyak menelan korban. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menulis sepanjang tahun 2018 sudah terjadi kecelakaan kerja beberapa 173.105 kasus. Angka ini alami kenaikan sekitar 40 % ketimbang tahun sebelumnya.
Kecelakaan kerja tidak cuma menyebabkan cidera atau hilangnya nyawa karyawan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan alat. Hal ini tentunya saja punya pengaruh pada hal yang paling besar, adalah kualitas, produksi, dan kelangsungan perusahaan.
3 Alasan Pentingnya K3
Perlu kita ketahui, tiap-tiap aktivitas kerja mempunyai kekuatan munculnya bahaya dan resiko, baik itu bahaya atau resiko keselamatan ataupun kesehatan. Dalam hal ini, karyawan senantiasa bertemu dengan bermacam bahaya dan resiko itu pada tempat kerja yang mempunyai potensi menyebabkan kecelakaan kerja dan PAK.
Kecelakaan kerja dan PAK ini yaitu problem sejak awal dunia industri dan problem besar bagi keberlangsungan bisnis. Maka, pelindungan K3 diberikan sebagai usaha untuk mencegah atau kurangi resiko terjadinya kecelakaan dan PAK dan meningkatkan produktivitas.
Minimal ada tiga alasan kenapa K3 penting dijadikan sebagai kebutuhan dan perlu diterapkan dalam pekerjaan apa pun, yaitu pertama, pelindungan keselamatan dan kesehatan pada tempat kerja yaitu hak fundamental untuk tiap-tiap karyawan.
Ke-2 , segi hukum tanggung-jawab pemerintahan dan pengusaha untuk pastikan jika lingkungan kerja aman dan sehat. Ke-3 , segi ekonomis buat mencegah kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dan PAK, rusaknya aset, reputasi negatif dari masyarakat.
Tetapi, ada satu perihal yang penting kita ketahui juga buat menahan atau meminimalisir resiko berlangsungnya kecelakaan, yaitu pola pikir kita dalam melihat dan bersikap untuk memprioritaskan keselamatan dalam tiap-tiap kesibukan kita sehari-hari.
Hal lebih gampang dilakukan ialah memperhatikan dan mengenal tiap-tiap aktivitas yang mempunyai potensi mengakibatkan kecelakaan. Sebelum berlangsungnya kecelakaan tersebut, kita mesti melakukan sebuah pembaruan atau pencegahan melalui banyak hal, seperti pemasangan rambu, peringatan, perbaikan fasilitas, perubahan metode kerja, dan kampanye K3.
SOP (Standard Operating Procedure) atau semua proses tertulis pun penting sebagai referensi penerapan K3. Tetapi perlu Anda ingat, proses tertulis atau SOP cuma sekedar hiasan dan slogan, apabila mental berpikiran kita tidak au fait pada keselamatan.
Jadi pebisnis/pengurus, pasti Anda mau pastikan banyak karyawan bekerja dengan aman dan pulang dengan selamat, bukan ? Pun menjadi karyawan, Anda mau pulang kembali ke rumah dengan selamat dan bergabung keluarga tercinta, bukan ?
Jasa Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terbaik di area Jakarta Utara Hubungi 08111346468
5 Poin Dasar Tentang K3, Apa yang Perlu Diketahui Pengurus dan Pekerja?
K3 yaitu semua kegiatan buat menjamin dan membuat perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja melalui usaha pencegahan kecelakaan kerja dan PAK. Lalu, apa yang sebaiknya pengusaha/pengurus dan karyawan ketahui tentang K3?
1. Apakah seluruh perusahaan harus mengaplikasikan K3?
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, K3 harus diaplikasikan semua tempat kerja (setiap ruang atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana karyawan bekerja atau yang kerap dimasuki pekerja buat kepentingan sebuah usaha dan di mana ada sumber bahaya.
Dalam hal ini, pengusaha harus melakukan upaya K3 buat pekerjanya buat menahan kecelakaan kerja dan PAK, dan merealisasikan produktivitas yang maksimal.
Semua tempat kerja, baik di darat, dalam tanah, di atas air, di dalam ventilate ataupun pada udara, yang bisa berbahaya keselamatan atau kesehatan karyawan mesti memberlakukan K3.
Simpelnya, ruang lingkup implementasi K3 meliputi tempat di mana dilakukan tugas bagi sebuah usaha, ada karyawan yang bekerja di sana, dan ada bahaya pada tempat kerja itu.
Tidak cuma berlaku bagi karyawan yang setiap harinya bekerja dalam sebuah tempat kerja. Akan tetapi juga, karyawan yang pada saat-saat tertentu mesti masuk ruangan-ruangan untuk mengontrol, menyetel, dan menjalankan beberapa instalasi, di mana setelah mereka keluar dan selanjutnya bekerja di tempat berbeda.
2. Apa tujuan penerapan K3?
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, tujuan dari diterapkannya K3, antara lain:
- Membuat perlindungan dan jamin keselamatan pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja
- Menjamin tiap-tiap sumber produksi perlu dipakai dan dipakai secara aman dan efisien
- Menahan dan kurangi kecelakaan kerja
- Menahan dan mengontrol kondisi fisik lingkungan kerja (seperti, suhu, kelembapan, udara, pencahayaan, suara, getaran, dan lain-lain.)
- Menahan dan mengontrol munculnya PAK, baik fisik ataupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
- Menjamin kecocokan di antara karyawan, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
Beradaptasi dan memperbaiki penyelamatan kepada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya meningkat tinggi.
3. Apa kewajiban pengurus dalam penerapan K3?
Pengurus yaitu orang yang punya pekerjaan memimpin langsung suatu hal tempat kerja atau bagiannya yang berdiri dengan sendiri. Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 14, terkait K3, pengurus perusahaan mempunyai kewajiban menjadi berikut:
Pasal 8
Memeriksakan kesehatan tubuh, kondisi psikis, dan kapabilitas fisik dari karyawan yang akan diterimanya ataupun akan dipindah sesuai sifat-sifat tugas yang diberikan pada karyawan yang berkaitan. Periksakan karyawan yang ada di bawah pimpinannya, secara berkala kepada dokter yang dipilih oleh pebisnis dan dibenarkan direktur.
Pasal 9
Memperlihatkan dan menjelaskan pada tiap-tiap karyawan baru tentang:
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya dan yang bisa muncul pada tempat kerja
- Seluruh pengamanan dan beberapa alat pelindungan yang diwajibkan pada tempat kerja
- Beberapa alat pelindung diri buat karyawan yang bersangkutan
- Beberapa cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.
- Mengadakan pembinaan buat seluruh karyawan yang ada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran dan peningkatan K3, pun dalam pemberian bantuan pertama pada kecelakaan.
- Memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku buat usaha dan tempat kerja yang digerakkannya.
Pasal 11
Memberikan laporan tiap-tiap kecelakaan yang terjadi pada tempat kerja yang dipegangnya, kepada petinggi yang dipilih oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 14
Secara tercatat tempatkan seluruh persyaratan keselamatan kerja yang diharuskan, sehelai UU No.1 Tahun 1970 dan seluruh ketentuan realisasinya yang berlaku bagi tempat kerja yang berkaitan, pada beberapa tempat yang gampang dilihat dan bisa dibaca dan menurut panduan karyawan pengawas atau pakar keselamatan kerja.
Memasang seluruh gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan seluruh bahan pembimbingan yang lain, pada beberapa tempat yang gampang dilihat dan bisa dibaca menurut panduan karyawan pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Menyediakan secara gratis, seluruh alat pelindung diri yang diwajibkan pada karyawan yang ada di bawah pimpinannya dan menyediakan untuk tiap-tiap orang lain yang masuk tempat kerja itu, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut panduan karyawan pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Sementara beberapa hal yang terkait dengan kesehatan kerja ditata juga dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 164. Dalam hal kesehatan kerja, pengurus mempunyai kewajiban:
- Mematuhi within enough limits kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat dan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
- Melakukan semua wujud usaha kesehatan melalui usaha pencegahan, kenaikan, pengobatan, dan pemulihan buat karyawan.
Sedangkan pada Pasal 166, pengusaha punya kewajiban:
-Menjamin kesehatan karyawan melalui usaha pencegahan, kenaikan, pengobatan, dan pemulihan dan harus memikul semua biaya perawatan kesehatan karyawan.
-Menanggung biaya atas masalah kesehatan karena kerja yang dialami oleh karyawan pas peraturan perundang-undangan.
4. Apa kewajiban dan hak tenaga kerja dalam K3?
Sesuai ketentuan perundangan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak karyawan dalam K3, di antara lain:
- Memberi info yang benar jika disuruh oleh karyawan pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja
- Menggunakan beberapa alat pelindung diri yang diharuskan
- Memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan K3 yang diwajibkan
- Minta pada pengurus supaya dilaksanakan seluruh persyaratan K3 yang diharuskan
- Menyatakan berkeberatan kerja pada tugas di mana persyaratan K3 dan beberapa alat pelindung diri yang diharuskan diragukan olehnya terkecuali dalam beberapa hal khusus ditetapkan lain oleh karyawan pengawas dalam batasan-batas yang masih bisa dipertanggung-jawabkan.
5. Bagaimana apabila perusahaan melakukan pelanggaran K3?
Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 buat pihak yang melakukan pelanggaran K3 berbentuk kurungan lebih lama 3 bulan atau denda lebih tinggi Rp 100.000,-. pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 pun atur tentang K3, tetapi tidak ada sanksi pidana untuk pihak yang melanggar.
UU Ketenagakerjaan cuma berisi ancaman administratif bagi perusahaan yang tidak menterapkan sistem manajemen K3. Sanksi administratif itu berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan registrasi, pemberhentian sementara beberapa atau semua alat produksi, dan pencabutan izin.
sudah 49 tahun, UU No. 1 Tahun 1970 diberlakukan, adapun salah satu kekurangan UU itu merupakan dalam memberi pelindungan pada karyawan. Hal yang lebih jelas ialah ringannya ancaman buat perusahaan atau pihak yang melakukan pelanggaran K3.
Di get older revolusi industri 4.0, jelas telah tertinggal. Ancaman pada UU Keselamatan Kerja itu termasuk ringan dan tidak pas untuk keadaan saat ini. Dengan ancaman ringan itu, tidaklah aneh jika banyak perusahaan yang meremehkan penerapan K3 dalam menjalankan usahanya.
UU ini dan peraturan realisasinya telah tidak pas dengan dinamika dan keadaan saat ini, terlebih mengenai ancaman, karena itu mesti segeralah direvisi.
Tiap-tiap usaha yang terkait dengan K3 hanya akan berhasil apabila pemerintahan, perusahaan, dan karyawan melakukan kerja-sama yang strategis dan harmonis. Tiap-tiap pihak mesti lebih perduli, berkemauan, dan disiplin dalam meminimalisir berlangsungnya kecelakaan kerja dan PAK di tempat kerja.
Sebenarnya perlu waktu untuk membuat K3 menjadi budaya perusahaan dan telah sebagai tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Silahkan tambahkan kesadaran K3 buat membuat lingkungan kerja yang aman dan sehat. Bagaimana pendapat Anda mengenai implementasi K3 di Indonesia saat ini dan sanksi yang sepanjang ini diterapkan?
Jasa Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terbaik di area Jakarta Utara Hubungi 08111346468
Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam PP PP RI No 50 Tahun 2012, pemerintahan menerangkan arah ada Sistem Manajemen K3 di lingkungan kerja ialah:
- Mengembangkan efektifitas pelindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja yang terencana, terarah, terancang, dan terpadu.
- Menahan dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit kerja dengan mengikutsertakan unsur manajemen, karyawan/buruh, dan /atau serikat pekerja/serikat buruh
- Membuat tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk menggerakkan keproduktifan
Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekedar buat patuhi ketentuan pemerintahan semata-mata, tetapi juga membuat perlindungan hak karyawan supaya proses di perusahaan berjalan dengan baik. Pelindungan pegawai terhitung fisik, psikis, ataupun materi. Karena ada sistem K3 dapat jadi bukti dan jaminan jika proses di perusahaan berjalan aman. Angka kecelakaan yang rendah, kurang produksi cacat pun memberi bukti jika perusahaan normal dan sanggup bekerja secara baik untuk menyediakan deposit yang diperlukan oleh calon konsumen setia.
Mengapa Diperlukan Adanya Pendidikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja?
Tahukah anda seberapa besar pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja?. Dalam soal ini keselamatan dan kesehatan sangatlah digunakan buat memperbaiki lingkungan atau tempat pekerjaan. Ada pendidikan K3 ini juga biar karyawan memiliki mengetahui dan kapabilitas buat mencegah atau menyelamatkan diri waktu terjadi beberapa hal yang tidak diharapkan. Di sisi berbeda karyawan bisa tahu ancaman dan imbas pekerjaan tersebut.
Fungsi dari pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja ini juga pun bisa mengungkapkan ada kekurangan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Karena ada hal inilah, maka diperlukan sebuah penelitian sebab karena sebuah kecelakaan dan pengaturan yang sudah dilakukan. Hal yang pertama dan mesti anda ketahui merupakan berdasarkan kemanusiaan. Dalam soal kemanusiaan anda dapat penuhi keperluan atau perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja secara conventional operasional.
Kenapa diperlukan ada pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja? Arah pendidikan keselamatan kerja ini jadi penangkalan akan terjadinya suatu hal yang tidak diharapkan. Cara yang paling efektif untuk menghindar suatu kecelakaan ialah dengan tindakan pada karyawan atau perlengkapan. Ada peralatan yang mengikuti conventional operasional akan meminimalkan berlangsungnya kecelakaan atau bencana yang tidak diinginkan. tujuan pendidikan K3 sendiri yaitu buat membuat perlindungan kesehatan karyawan, meningkatkan efektivitas, dan menghindarinya penyakit di masa yang akan mendatang.
Dalam pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja ini, lembaga ataupun karyawan sendiri mesti mengerti bagaimana resiko tugas yang dilakukan biar bisa memperhitungkan penyebab bahaya dan melakukan upaya pencegahan. Dalam mengetahui pemicu bahaya anda juga mesti mengetahui beragam model bahaya yang akan dihadapi di lingkungan kerja. Seperti hal dalam bidang industri.
Dalam bidang industri, instansi ataupun karyawan sendiri mesti memahami akan bahan jenis tipe bahan kimia yang digunakan. Sebagian model bahan kimia yang digunakan juga biasanya jangan dihirup secara langsung. Umumnya karyawan akan disiapkan suatu alat perlindungan diri untuk itu. Tidak cuma itu, sebagian bahan kimia juga akan bahaya ketika kontak langsung dengan kulit. Cairan metal dan non metal, hidrokarbon, gas, uap, asap, atau bahkan juga embun beracun.
Di bidang fisika juga, pekerja dapat alami sebuah kecelakaan. Layaknya hal suhu yang tidak sesuai dan menyakiti tubuh, lingkungan radiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi, dan penekanan udara yang tidak konstan. Beberapa hal seperti itu mesti jadi perhatian oleh satu lembaga dan pegawai biar tidak menyebabkan kecelakaan. Pendidikan untuk mengetahui model tipe bahan kimia ataupun yang berbeda juga mesti dilaksanakan biar semua karyawan dan sebuah lembaga mengetahui. bila sebuah pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja dijalani dengan maksimal, akan meminimalkan dampak kecelakaan yang ada.
Jasa Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terbaik di area Jakarta Utara Hubungi 08111346468
Cara Mengendalikan Ancaman Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam mengontrol teror bahaya keselamatan dan kesehatan kerja bisa dikontrol secara teknik, administrasi, dan pemantauan kesehatan. Secara teknik bahaya keselamatan dan kesehatan kerja umumnya dilakukan dengan cara menukar sistem kerja, tutup atau menutup bahan kimia membahayakan, selanjutnya bisa juga memakai otomatis tugas, dan memanfaatkan cara kerja basah dan sirkulasi alternatif udara.
Dalam administrasi juga ada pun cara untuk mengontrol teror bahaya keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satunya dengan cara kurangi waktu pekerjaan, selanjutnya membuat ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, lalu menggunakan alat perlindungan, bisa juga dengan memasangkan pertanda atau rambu peringatan ketika merasakan teror. Bisnis buat kurangi resiko pun dapat dilakukan dengan cara membuat daftar bahan bahan kimia yang digunakan supaya masih pada keadaan aman. Sesudah melakukan pelatihan sistem penanganan darurat pada lembaga ataupun karyawan. Karena ada pendidikan keselamatan dan kesehatan ini maka resiko ataupun teror yang tidak diingiinkan dapat ditangani atau diminimalisir.
Prinsip Analisis Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam hal ini konsep yang mesti diketahui oleh semua laporan lembaga yaitu penyebab kecelakaan. Dengan mengetahui pemicu kecelakaan itu maka seluruh susunan lembaga mengetahui bagaimana cara tangani resiko atau memperhitungkan hal tersebut biar tidak ada. Ada ilmu terkait kecelakaan bisa mengetahui pemicu dan cara menangani dan masa datang akan melakukan perbaikan.
Konsep untuk menahan kecelakaan yaitu sebuah hal yang mesti dipegang dengan kuat supaya semua susunan lembaga bekerja dengan aman. untuk mencegah ada kecelakaan ataupun bencana yang tidak diharapkan mesti didului dengan pengenalan bahaya tersebut. Pekerja mesti mengetahui bagaimana resiko tugas. Pekerja juga mesti memhami bagaimana memahami pengaturan pelengkapan atau langkah yang digunakan buat menangani jika penyebab kecelakaan disebabkan oleh peralatan dan perlengkapan kerja.
Setalah pekerja memahami semua itu, maka karyawan harus melakukan tindakan pengatasan setelah terjadi kecelakaan. Hal ini bebgitu penitng supaya kecelkaaan tersebut tidak mencederai dan merugikan banyak orang lainnya. Dalam undang ndang dasar pelindungan tenaga kerja dan kecelakaan kerja, pemilik aau pebisnis mesti membuat perlindungan karyawan dan membantu bila terjadi kecelakaan. Pihak lembaga mesti mendaftarkan banyak pekerjanya ke asuransi tenaga kerja. Hal ini untuk meringankan proses dikala ada kecelakaan atau bencana yang tidak dapat diprediksikan.
Tidak cuma itu, pihak lembaga juga mesti mejamin keselamatan dan kesehatan. Maka dari itu pengadaan alat atau saran parasarana tugas harus didukung dan pas dengan welcome operasional. Dengan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, biasanya pihak lembaga akan memberikan jaminan dan bantuan untuk karyawan. jika perusahaan tidak mendaftrakan tenaga kerja atau karyawan maka akan faksi instansi maka akan dikenai ancaman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini Pendidikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atau K3 ini digunakan buat mengetahui bagiamana cara atau sistem yang dilakukan sesuai dengan hukum yang sudah ditata. Banyak karyawan dituntut untuk mengasi resiko dan bagaimana cara kerja yang ada pada pekerjaannya. Tentu hal ini sangatlah penting untuk memperhitungkan supaya tidak ada kecelakaan atau bencana yang tidak diharapkan. Banyak kasus kecelakaan dalam tugas yang disebebkan dari lingkungan yang tidak aman. Atau bahkan juga sikap dari pekerja atau pengusaha sendiri.
Konsultan Safety bekerja dalam bentuk kemitraan dengan Anda
Konsultan Safety berpengalaman dalam bekerja sama dengan di area Jakarta Utara untuk menemukan solusi setiap masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan kondisi Perusahaan Anda. Kami memiliki pengalaman selalu mengembangkan hubungan jangka panjang yang positif dengan perusahaan mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan besar dan dalam berbagai sektor di seluruh Indonesia.
Jasa Konsultan K3 terbaik di area Jakarta Utara | Konsultan Safety 08111246468
Keuntungan dukungan konsultasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Konsultan Safety:
- Anda bisa minta saran secara gratis terhadap permasalahan K3 di Perusahaan Anda.
- Bantuan konsultasi yang bersifat independen dan praktis yang selaras dengan arah bisnis Anda
- Cakupan kapasitas menyeluruh terhadap permasalahan K3 secara efektif dan efisien dengan biaya yang minimal dan terbuka untuk ditanyakan.
- Konsultan Safety telah berpengalaman dalam menyediakan berbagai keahlian bidang K3.
Mengapa Memilih Kami
Professional HSE
Certified ISO 45001 Lead Auditor and Lead Implementer, Auditor SMK3, AK3 Biasa, AK3 Migas, AK3 Konstruksi, Competent Trainer, TTT, NEBOSH ITC, Profesional Health and Safety in Oil dan Gas, Certified PTK007 dan lainnya.
Profesional
Pengalaman menjadi Penasihat Keselamatan Kontraktor, Penasihat HSE Service cara, Penasihat Pelatihan HSE, Penasihat Keselamatan Berkendara di British Petroleum, dan jadi manager SHEQ di BOC Gases /Linde Kelompok. Specialist HSE dan yang lain di Penasihat Safety.
Biaya rendah
Arah kami memudahkan Industri meraih pelaksanaan HSE-MS Kelas Dunia untuk menghalang luka, membuat perlindungan lingkungan, dan mengembangkan daya produksi. Biaya akan penuhi biaya Anda.
Tentang Kami
Konsultan Safety mengawali pekerjaannya kepada tahun 2013 dengan arah untuk kurangi biaya keselamatan dan mempermudah Perusahaan buat meraih kelas dunia dalam implementasi Sistem Management HSE. Kami menyambut Anda untuk gabung menjadi partner konsultan Keamanan Freelance buat mengurangi dana keselamatan di tempat pelayanan Anda.
Bila Anda merupakan pemberi kerja yang mau membuat perlindungan keselamatan serta kesehatan pegawai Anda, atau Anda membutuhkan kontribusi pakar namun bisnis Anda tak dapat membayar biaya bantuan Professional, kami dengan senang hati mempermudah Anda memajukan MS HSE Anda buat memenuhi juga melewati aturan, atau buat menilai kondisi tempat kerja serta praktek kerja Anda buat meminimalisir efek cidera dan penyakit kesehatan.
Bagaimana pelayanan dengar pendapat kami meringankan Anda Kami Professional HSE dan punya kwalifikasi dan kapabilitas yang pas untuk seluruh segi HSE lantaran pelayanan diskusi ini yaitu service yang disinkronkan, Anda penting mempersetujui ruang cakup service tatap muka menurut keperluan rinci organisasi Anda. Kami akan menyarankan hasil pelayanan dan garis begitu spesifiknya buatselesaikan pekerjaan dalam proposal resmi kami.
Kami di sini guna membantu Anda mematuhi juga melewati ketetapan, untuk menilai kondisi tempat kerja dan praktik kerja Anda yang mencelakakan yang bisa mengakibatkan luka serta penyakit kesehatan, serta buat menguraikan budaya keselamatan perusahaan serta mengembangkan keproduktifan dan kualitas hasil.
Eksekutif HSE yang Dibayang-bayangi
Service Shadowed HSE Eksekutif adalah proses diskusi mendalam di mana Konsultan Safety akan melakukan tindakan menjadi HSE Pimpinan Anda. Service ini sangatlah bermanfaat bagi perusahaan kecil atau industri yang mau mengalobarasi keselamatan dengan budget minim. Faedah Keanggotaan Pimpinan HSE yang Dibayang-bayangi:
Petunjuk yang netral dan memiliki kualitas tinggi dari Eksekutif HSE yang mempunyai pengalaman. menyajikan Program HSE taktis yang cocok Memberi problem dari sudut pandang Fresh. Belajar kepimpinan di ruangan HSE dan perjalanan lapangan tiap-tiap dua minggu Support sepanjang Audit HSE, Penilaian Resiko dan Pengusutan Peristiwa Memberi Pelatihan Keselamatan cocok buat mengembangkan Budaya keselamatan Anda tiap-tiap bulan Kurangi Biaya jumlah pegawai Buat benefit itu Anda cuma bayar Rp 4 Juta bulan. Anda sanggup menggagalkan setiap saat bila Anda terasa tak meraih kegunaan apa juga. Perusahaan mesti memiliki HSE Officer jadi pengiring dari Shadowed HSE Pimpinan. Siap cuma untuk area Jabodetabek
Silakan kontak konsultan Safety di Telepon 081219844844 atau WA. 08111346468
Kontak Kami :
Hubungi sekarang untuk mengetahui bagaimana Konsultan Safety sebagai Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat memberikan solusi yang sesuai kebutuhan di Jakarta Utara
Hubungi VIA Telepon :
Hubungi VIA Whatsapp :
strong>Jasa Konsultan K3 terbaik di area Jakarta Utara | Konsultan Safety 08111246468
Joko Wartono’s Certificates
Your Consultant Profile
Joko Wartono hold master degree in Chemical Engineering, graduated from Tennessee Technological University, USA. Professional Safety Consultant experienced as HSE Advisor managed full cycle of Contractor Safety phases for everything contract services, HSE Training Advisor developed HSE mandatory training, Driving Safety Advisor managed conformance to Global standard, Engineering Service HSE Advisor for Cat C Project and Modification at BP, and as SHEQ supervisor at the Linde Group who run and manage SHEQ of anything business units. As HSE consultant and HSE leadership trainer in many areas. Plug and feat HSEQ person with more than 15 year experiences to embrace HSE MS and bring company to world class safety culture.
Joko Wartono is recognized ISO 45001 Lead Auditor, ISO 45001 Lead Implementer, certified SMK3 Auditor by Depnaker, certified the AK3 Umum of Indonesian OH&S regulation, AK3 Migas for secure plant operation, NEBOSH ITC in O&G Operational Safety Professional Health and Safety in Oil & Gas by OSHAcademy, PTK007 for Migas Supply Chain & Procurement, IOSH Membership, Incident Management Team – Safety Officer. Familiar similar to BP OMS, Linde IMS, ISO 9001, ISO 14001, ISO 31000, Fire Protection System, Incident Command System , and Security intelligent and Site Security Management.
Ph. 021-7403379, 7412946.
Ph: 081219844844, WA: 08111346468